Daftar Kendaraan Boleh Isi Bahan Bakar Subsidi, Ada Taksi Online hingga Mobil Jenazah
Senin, 09 September 2024 - 20:40:00 WIB
- Motor di bawah 250 cc yang tidak masih dalam kategori Big Bike premium.
- Mobil di bawah 1.400 cc yang masuk dalam kategori LCGC atau memiliki harga di bawah Rp200 juta.
- Mobil operasional panti asuhan dan panti jompo yang dilengkapi dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten atau kota.
- Rumah sakit tipe C dan tipe D, dan Puskermas yang dilengkapi dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten atau kota.
Editor: Dani M Dahwilani