Geber Mobil di Jalan, Siap-Siap Bakal Ditilang Polisi
JAKARTA, iNews.id - Polisi bakal menilang pengemudi yang menggeber mesin atau melakukan akselerasi keras jika menimbulkan kebisingan di jalan mulai 1 Juli mendatang. Aturan tersebut muncul dalam rancangan undang-undang lalu lintas baru yang disetujui Dewan Perwakilan Florida, Amerika Serikat (AS).
Aturan ini tertuang dalam RUU HB 543 yang mencakup berbagai kebijakan lalu lintas, mulai dari penegakan aturan di zona sekolah hingga penggunaan pembaca plat nomor. Namun perhatian publik justru tertuju pada pasal yang mengatur kebisingan kendaraan akibat pengemudi menggeber mesin.
Dilansir dari Carscoops, Senin (9/3/2026), dalam aturan baru itu, pengemudi dilarang secara sengaja meningkatkan putaran mesin atau berakselerasi secara tidak wajar jika tindakan tersebut menghasilkan suara yang dianggap berlebihan atau tidak biasa. Jika aturan itu disahkan, polisi bisa memberikan tilang kepada pengemudi yang melanggar.
Sebelumnya, hukum di Florida sudah mengharuskan kendaraan memiliki sistem knalpot yang berfungsi dengan baik untuk mencegah kebisingan berlebihan. Aturan lama juga menetapkan batas desibel yang jelas sebagai standar pengukuran suara kendaraan.
Batas tersebut umumnya sekitar 72 desibel untuk kendaraan yang melaju di bawah 35 mph dan sekitar 79 desibel untuk kendaraan di jalan dengan kecepatan lebih tinggi. Namun dalam RUU HB 543, batas desibel tersebut akan dihapus sepenuhnya.
Sebagai gantinya, aturan baru akan menggunakan standar yang lebih umum. Teks dalam rancangan undang-undang itu menyebut pengemudi tidak boleh meningkatkan putaran mesin atau berakselerasi dengan cara yang menimbulkan kebisingan berlebihan atau tidak biasa.
Meski demikian, kendaraan tetap diwajibkan memiliki sistem knalpot yang berfungsi dengan baik. Sistem tersebut mencakup peredam, pipa manifold, hingga pipa knalpot yang sesuai standar.