Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kenali Warna Asap Knalpot pada Mobil, Jangan Anggap Sepele Bisa Jadi Pertanda Buruk
Advertisement . Scroll to see content

Geber Mobil di Jalan, Siap-Siap Bakal Ditilang Polisi

Senin, 09 Maret 2026 - 16:14:00 WIB
Geber Mobil di Jalan, Siap-Siap Bakal Ditilang Polisi
Polisi bakal menilang pengemudi yang menggeber mesin atau melakukan akselerasi keras jika menimbulkan kebisingan di jalan mulai 1 Juli mendatang. (Foto: AI)
Advertisement . Scroll to see content

Menariknya, aturan baru ini tidak berlaku untuk sepeda motor dan moped jika kendaraan tersebut sudah memenuhi standar kebisingan yang ditetapkan oleh Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (EPA).

Analis legislatif yang dikutip media lokal Click Orlando menyebut aparat penegak hukum selama ini kesulitan menegakkan aturan batas desibel. Hal itu terjadi karena pengukuran suara membutuhkan alat khusus yang tidak selalu tersedia saat penindakan di lapangan.

Dengan menghapus batas desibel, aturan baru akan menggunakan pendekatan yang lebih sederhana. Penegakan hukum nantinya lebih banyak bergantung pada penilaian petugas apakah suara kendaraan dianggap berlebihan dan dilakukan secara sengaja.

Pendekatan ini mirip dengan aturan di sejumlah kota yang mengatur kebisingan musik keras di ruang publik. Penilaian tidak lagi hanya berdasarkan angka pengukuran, tetapi juga pada apakah suara tersebut terdengar jelas dan mengganggu.

Namun perubahan tersebut juga memunculkan potensi perdebatan. Tanpa batas pengukuran yang jelas, tilang bisa bergantung pada faktor seperti kesaksian saksi, rekaman kamera tubuh petugas, hingga pengamatan langsung di lapangan.

Kondisi itu berpotensi memunculkan kasus unik, misalnya mobil dengan suara mesin bawaan pabrik yang relatif keras tetap bisa ditilang meskipun pengemudi tidak sengaja menggeber mesin.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut