Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Periksa 9 Orang terkait Ledakan Kapal Tanker MT Federal II
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Ada Pelat Nomor Berwarna Hijau di Indonesia, Ternyata Hanya Berlaku di Daerah Ini

Senin, 26 Mei 2025 - 20:56:00 WIB
Heboh Ada Pelat Nomor Berwarna Hijau di Indonesia, Ternyata Hanya Berlaku di Daerah Ini
Pelat nomor warna hijau ternyata hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ). (Foto: IG bcbatam)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kendaraan bermotor wajib menggunakan pelat nomor resmi sesuai dengan surat-surat yang dikeluarkan kepolisian. Warna pelat nomor di Indonesia beragam menandakan peruntukannya.

Pelat nomor kendaraan di Indonesia memiliki kode warna yang berbeda-beda sesuai dengan fungsinya. Salah satu yang menarik perhatian adalah pelat nomor berwarna hijau, yang tidak umum digunakan di seluruh Indonesia.

Menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, warna dasar pelat nomor ditentukan berdasarkan jenis kendaraan dan kegunaannya. Di antara warna putih, kuning, dan merah, pelat hijau jadi salah satu yang paling jarang terlihat.

Pelat nomor warna hijau ternyata hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ). Salah satu wilayah yang termasuk FTZ adalah Batam, Kepulauan Riau.

Dalam kawasan FTZ, kendaraan yang masuk mendapat pembebasan berbagai jenis pajak seperti Bea Masuk, PPN, dan PPnBM. Ini membuat harga mobil di Batam bisa jauh lebih murah dibandingkan wilayah lain di Indonesia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut