Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Periksa 9 Orang terkait Ledakan Kapal Tanker MT Federal II
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Ada Pelat Nomor Berwarna Hijau di Indonesia, Ternyata Hanya Berlaku di Daerah Ini

Senin, 26 Mei 2025 - 20:56:00 WIB
Heboh Ada Pelat Nomor Berwarna Hijau di Indonesia, Ternyata Hanya Berlaku di Daerah Ini
Pelat nomor warna hijau ternyata hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ). (Foto: IG bcbatam)
Advertisement . Scroll to see content

Kendaraan CBU Dominasi Pengguna Pelat Hijau

Menurut Ricky, petugas Bea Cukai Batam, kendaraan yang menggunakan pelat nomor hijau umumnya adalah unit Completely Built Up (CBU), yaitu kendaraan impor yang datang dalam kondisi utuh dan siap pakai.

"Completely Built Up (CBU), mobil ini merupakan mobil impor dari luar negeri dengan kondisi utuh dan siap pakai, yang saat pengimporannya ke Batam tidak dipungut Bea masuk, PPN, mupun PPnBM. Karena Batam adalah kawasan bebas. Itulah kenapa harganya jauh lebih murah dibanding daerah lain di Indonesia. Ciri khasnya adalah pelat nomor berwarna hijau, yang diakhiri dengan huruf tertentu (X, Z, atau V)," ujar Ricky dalam unggahan video Instagram @bcbatam.

Warna-Warna Pelat Nomor di Indonesia dan Artinya

Berikut adalah daftar warna pelat nomor kendaraan di Indonesia menurut fungsinya:

- Putih tulisan hitam: Kendaraan pribadi, badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional.

- Kuning tulisan hitam: Kendaraan umum.

- Merah tulisan putih: Kendaraan milik instansi pemerintah.

- Hijau tulisan hitam: Kendaraan di kawasan perdagangan bebas (FTZ).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut