Insentif PPn BM Mobil di Bawah 1.500 Cc Diberikan, Suzuki Optimistis Performa Industri Otomotif Terdongkrak
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan memberlakukan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil di bawah 1.500 cc mulai Maret 2021. Kebijakan ini disambut positif produsen mobil di Indonesia. Salah satunya Suzuki.
"Alhamdulilah, kami optimistis insentif yang diberikan bisa mendongkrak performa industri otomotif dan menjadi salah satu katalis pertumbuhan ekonomi," ujar Direktur Marketing 4W PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) Donny Saputra saat dihubungi iNews.id, Minggu (14/2/2021).
Terkait berapa harga mobil setelah pajak nol persen diberlakukakan? Donny menyebutkan, pihaknya masih menghitung. Di mana rata-rata mobil Suzuki yang dijual di Indonesia berkapasitas di bawah 1.500 cc.
"Saat ini kami masih menghitung berapa besaran di masing- masing model," kata Donny.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan relaksasi pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil di bawah 1.500 cc. akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko)," kata Sri Mulyani dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/2/2021).
Dia melanjutkan, kombinasi kebijakan ini harapannya juga dapat disambut positif oleh para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal. "Kebijakan ini diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak bulan Juli 2020," ujarnya.
Pemberian insentif tersebut akan menggunakan instrumen PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) yang ditargetkan berlaku 1 Maret 2021 selama sembilan bulan. Penetapan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali.
Dalam tiga bulan pertama (Maret-Mei), insentif PPnBM mencapai 100 persen, kemudian tahap kedua (Juni-Agustus) pengurangan 50 persen, dan ketiga (September-November) pengurangan 25 persen.
Editor: Dani M Dahwilani