Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pindah Domisili, Ini Syarat dan Cara Mutasi Kendaraan
Advertisement . Scroll to see content

Jangan Anggap Sepele, Ini Risiko jika Mutasi Kendaraan Tak Segera Dilakukan

Sabtu, 05 September 2026 - 06:38:00 WIB
Jangan Anggap Sepele, Ini Risiko jika Mutasi Kendaraan Tak Segera Dilakukan
Pemilik kendaraan sebaiknya segera mengurus mutasi kendaraan agar tidak menghadapi kendala ketika melakukan pembayaran pajak atau administrasi lain. (Foto: Ilustrasi/AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mutasi kendaraan sebaiknya segera dilakukan setelah pemilik berpindah domisili ke wilayah berbeda. Menunda proses tersebut dapat membuat sejumlah urusan administrasi kendaraan menjadi lebih rumit, mulai dari pajak hingga proses jual beli.

Kendaraan yang belum dimutasi masih tercatat di wilayah asal. Kondisi ini berpotensi membuat pemilik harus berurusan dengan kantor Samsat di daerah sebelumnya ketika membutuhkan layanan administrasi tertentu.

Jika jarak antara domisili baru dan wilayah asal cukup jauh, pemilik tentu harus menyiapkan waktu dan biaya tambahan. Sebab itu, mutasi kendaraan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan setelah pindah domisili.

Dilansir dari lamam Suzuki, berikut sejumlah risiko jika mutasi kendaraan tidak segera dilakukan:

1. Pengurusan Administrasi Menjadi Lebih Rumit

Kendaraan yang belum dimutasi masih tercatat di wilayah asal sehingga beberapa kebutuhan administrasinya tetap berkaitan dengan daerah tersebut. Kondisi ini dapat menyulitkan pemilik ketika membutuhkan pelayanan kendaraan di kemudian hari.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut