Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Mobil Sule Ditilang, Begini Kata Dishub Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Kecepatan Hanya 80 KM per Jam, Pria Ini Ditilang Rp1,9 Miliar karena Dianggap Ngebut di Jalan

Selasa, 06 Juni 2023 - 22:35:00 WIB
Kecepatan Hanya 80 KM per Jam, Pria Ini Ditilang Rp1,9 Miliar karena Dianggap Ngebut di Jalan
Finlandia memiliki peraturan denda yang unik buat orang yang melanggar peraturan lalu lintas. (Foto: Drive)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Sebuah kasus penilangan kendaraan sangat mengejutkan terjadi di Finlandia. Seorang pria ditilang dengan denda tilang sebesar 121.000 Euro atau setara Rp1,9 miliar. Kok bisa?

Pria tersebut melanggar karena mengendarai mobil sangat kencang di zona larangan kecepatan tinggi. Pria bernama Anders Wiklof, salah satu orang terkaya di Finlandia. Pihak kepolisian Finlandia pada akhir pekan lalu ternyata menilang Anders Wiklof yang mengendarai mobil dengan kecepatan 80 kilometer per jam.

Masalahnya, Anders Wiklof mengendarai mobilnya di zona kecepatan maksimal 50 kilometer per jam. Dia pun mau tidak mau langsung kena tilang.

Dikutip dari Drive, Selasa (6/6/2023), peraturan tilang di Finlandia sedikit berbeda dengan negara-negara lain. Siapa saja warga Finlandia yang kena tilang harus membayar denda yang jumlahnya didasarkan pada pendapatan bulanan mereka.

"Biasanya setengah dari pendapatan bulanan mereka," sebut Drive.

Masalahnya adalah Anders Wiklof merupakan salah satu orang terkaya di dunia. Pria berusia 77 tahun itu merupakan pemilik dari Wilkof Holdings yang memiliki banyak perusahaan besar di Finlandia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut