Kemenhub Pesan 100 Unit Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas
Kamis, 17 Desember 2020 - 06:37:00 WIB
        
     
                 
                Kementerian Perhubungan merencanakan memesan 100 unit mobil listrik sebagai kendaraan dinas (operasional), dan enam motor listrik yang saat ini sudah mendukung operasional di Direktorat Jendral Perhubungan Darat. Penggunaan kendaraan ini akan dilaksanakan bertahap, dimulai dari Eselon 1 dan 2.
Kebijakan tersebut tertuang dalam PM Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan Test Drive motor dan mobil bertenaga listrik di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (16/12/20) sore.
Editor: Dani M Dahwilani