Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Minta Perusahaan Asuransi Permudah Klaim Korban Bencana Sumatra
Advertisement . Scroll to see content

Mobil Rusak akibat Kerusuhan Belum Tentu Bisa Klaim Asuransi, Ini Penyebabnya

Jumat, 09 Oktober 2020 - 11:13:00 WIB
Mobil Rusak akibat Kerusuhan Belum Tentu Bisa Klaim Asuransi, Ini Penyebabnya
Asuransi kendaraan standar tidak bisa meng-cover kerusakan mobil akibat kerusuhan. Ini penjelasannya. (Foto: Seva)
Advertisement . Scroll to see content

Bagaimana cara klaimnya? Pemilik mobil harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan perusahaan asuransi. Untuk dapat mengajukan klaim kerusakan kendaraan, pemilik mobil terlebih dahulu melapor kepada pihak asuransi.

Selanjutnya, foto bagian mobil yang rusak. Foto ini akan menjadi bukti untuk mengajukan proses klaim asuransi nantinya. Kemudian siapkan surat-surat atau dokumen mobil. Perlu diingat, setiap perusahaan memiliki kebijakan berbeda-beda.

Saat mengurus dokumen, datangi bengkel yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi tempat pemilik mobil menjamin kendaraan.

Bengkel tersebut akan menghubungi perusahaan asuransi dan melihat kerusakan yang terjadi pada mobil. Batas maksimal untuk menghubungi perusahaan asuransi adalah 3×24 jam setelah peristiwa yang mengakibatkan kerusakan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut