Pakai Sirine dan Strobo, Mobil Daus Mini Kena Tilang
Jumat, 11 Maret 2022 - 10:44:00 WIB
        
    
                
                Selain itu, menurut Jhony. STNK milik Daus Mini sesuai dengan nomor mesin kendaraan yang dipakai. Hanya untuk nomor polisi terdapat ketidaksesuaian sehingga harus dilakukan penilangan.
Perlu diketahui, sirine dan strobo bukanlah sesuatu yang boleh dipasangkan pada kendaraan pribadi. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan penjelasan dari AKBP Jhony Eka Putra, kendaraan yang boleh menggunakan Sirine dan Strobo antara lain ambulans , pemadam kebakaran, mobil TNI / POLRI, dan kendaraan yang diprioritaskan. "Jadi kalau kendaraan pribadi jelas tidak diperbolehkan," ujar Jhony Eka
Editor: Dani M Dahwilani