Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Pajero Pakai Tot Tot Wuk Wuk, Ditegur Malah Nantangin Berujung Diciduk!
Advertisement . Scroll to see content

Pakai Sirine dan Strobo, Mobil Daus Mini Kena Tilang

Jumat, 11 Maret 2022 - 10:44:00 WIB
Pakai Sirine dan Strobo, Mobil Daus Mini Kena Tilang
Mobil pakai sirine dan stobo, komedian Daus Mini kena tilang dalam razia lalu lintas Polres Metro Depok, Jawa Barat. (Foto: Instagram/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, menurut Jhony. STNK milik Daus Mini sesuai dengan nomor mesin kendaraan yang dipakai. Hanya untuk nomor polisi terdapat ketidaksesuaian sehingga harus dilakukan penilangan.

Perlu diketahui, sirine dan strobo bukanlah sesuatu yang boleh dipasangkan pada kendaraan pribadi. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan penjelasan dari  AKBP Jhony Eka Putra, kendaraan yang boleh menggunakan Sirine dan Strobo antara lain ambulans , pemadam kebakaran, mobil TNI / POLRI, dan kendaraan yang diprioritaskan. "Jadi kalau kendaraan pribadi jelas tidak diperbolehkan," ujar Jhony Eka

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut