Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Restitusi Pajak Tak Kunjung Cair, Menperin Temui Purbaya untuk Minta Solusi
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Dorong Produsen Kendaraan Tingkatkan TKDN Minimal 60 Persen mulai 2027

Sabtu, 05 September 2026 - 21:02:00 WIB
Pemerintah Dorong Produsen Kendaraan Tingkatkan TKDN Minimal 60 Persen mulai 2027
Pemerintah mendorong produsen kendaraan bermotor di Indonesia meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 60 persen pada 2027. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Pengembangan ekosistem kendaraan listrik tersebut mengacu pada kebijakan percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), antara lain berlandaskan Perpres Nomor 55 Tahun 2019 dan diperbarui melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2023.

"Dukungan terhadap industri kendaraan listrik juga terlihat dari nilai investasi yang telah mencapai Rp24,131 triliun. Investasi tersebut melibatkan 14 perusahaan industri manufaktur dengan kapasitas produksi mencapai 409.860 unit per tahun," kata Menperin.

Pemerintah berharap investasi kendaraan di Indonesia semakin memperkuat rantai pasok nasional. Peningkatan TKDN menjadi salah satu instrumen untuk memastikan keberadaan fasilitas produksi kendaraan turut mendorong tumbuhnya industri komponen di dalam negeri.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut