Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Restitusi Pajak Tak Kunjung Cair, Menperin Temui Purbaya untuk Minta Solusi
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Dorong Produsen Kendaraan Tingkatkan TKDN Minimal 60 Persen mulai 2027

Sabtu, 05 September 2026 - 21:02:00 WIB
Pemerintah Dorong Produsen Kendaraan Tingkatkan TKDN Minimal 60 Persen mulai 2027
Pemerintah mendorong produsen kendaraan bermotor di Indonesia meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 60 persen pada 2027. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Dorongan tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan penggunaan komponen lokal, tetapi juga memperkuat struktur industri otomotif nasional dari sektor hulu hingga hilir.

Menperin mengungkapkan pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia juga terus menunjukkan perkembangan. Berdasarkan data populasi nasional per April 2026, jumlah kendaraan listrik di Indonesia telah mencapai 468.231 unit.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 242.909 unit merupakan kendaraan listrik roda dua, sedangkan kendaraan listrik roda empat tercatat mencapai 223.100 unit.

Pada semester I 2026, elektrifikasi kendaraan roda empat juga menunjukkan pertumbuhan signifikan. Pangsa pasar Battery Electric Vehicle (BEV) tercatat mencapai 16,06 persen, sementara Hybrid Electric Vehicle (HEV) mencapai 9,26 persen atau sekitar 40.405 unit.

Pemerintah menilai peningkatan populasi kendaraan listrik harus diikuti dengan penguatan industri dan komponen lokal. Dengan demikian, pertumbuhan pasar kendaraan listrik tidak hanya meningkatkan penjualan kendaraan, tetapi juga menciptakan nilai tambah bagi industri nasional.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut