Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Emak-Emak Berhenti Mendadak di Jalan Sebabkan Tabrakan Beruntun, Netizen: Pasti yang Disalahin Kucing
Advertisement . Scroll to see content

Pemotor Nekat Gores Mobil yang Parkir Sembarangan di Jalan, Netizen Pro dan Kontra Berantem

Senin, 10 Juni 2024 - 11:25:00 WIB
Pemotor Nekat Gores Mobil yang Parkir Sembarangan di Jalan, Netizen Pro dan Kontra Berantem
Seorang pemotor viral menggores bodi mobil yang parkir sembarangan di jalan raya hingga menuai pro dan kontra dari netizen. (Foto: Instagram @fakta.jakarta)
Advertisement . Scroll to see content

"Pertanyaannya.... Kalo dirimu yang punya mobil, marah ngga atau sakit hati ngga mobilmu digores mpe lecet gitu, coba pikir," ujar mas***.

Sebagai informasi, parkir kendaraan di jalan umum menyalahi aturan dan dapat dikenakan sanksi berupa kurungan penjara atau denda. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasar 106 ayat (4), pengememudi bisa mendapat sanksi kurngan paling lama dua bulan penjara dan denda paling banyak Rp500.000. Larangan parkir di pinggir jalan juga diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan).

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut