Pemotor Nekat Gores Mobil yang Parkir Sembarangan di Jalan, Netizen Pro dan Kontra Berantem
Senin, 10 Juni 2024 - 11:25:00 WIB

"Pertanyaannya.... Kalo dirimu yang punya mobil, marah ngga atau sakit hati ngga mobilmu digores mpe lecet gitu, coba pikir," ujar mas***.
Sebagai informasi, parkir kendaraan di jalan umum menyalahi aturan dan dapat dikenakan sanksi berupa kurungan penjara atau denda. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasar 106 ayat (4), pengememudi bisa mendapat sanksi kurngan paling lama dua bulan penjara dan denda paling banyak Rp500.000. Larangan parkir di pinggir jalan juga diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan).
Editor: Dani M Dahwilani