Perpres Mobil Listrik Baru Diteken, Mitsubishi Sementara Pilih Impor CBU
JAKARTA, iNews.id - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Salah satu poinnya adalah produksi kendaraan listrik di dalam negeri.
Bagaimana tanggapan Mitsubishi terkait kebijakan ini? "Kita masih menunggu. Biasanya setelah keluar aturan ada petunjuk teknis. Kemudian biasanya Gaikindo akan meeting dengan pemerintah dan lain-lain," ujar Direktur Sales dan Marketing PT MMKSI, Irwan Kuncoro saat dikonfirmasi iNews.id.
Dia menuturkan, target pemerintah adalah lokalisasi produksi. Jika aturan ini ada sudah seharusnya manufaktur mencoba ke aras sana. Namun, untuk sementara Mitsubishi memilih impor kendaraan listrik dalam bentuk complete built-up (CBU)
"Itu step berikutnya. Sekarang Mitsubishi CBU impor. Nanti akan lihat aturan dari pemerintah seperti apa, kalau lokalisasi industri berapa insetifnya," kata Irwan.
Dia menyebutkan, untuk kebijakan produksi baterai dalam negeri pihaknya sangat mendukung pemerintah. Apalagi harga baterai kendaraan listrik sangat mahal.