Polisi Gelar Operasi Patuh pada 14-27 Juli 2025, Siap-Siap Ini Kendaraan yang Bakal Ditilang
Selasa, 15 Juli 2025 - 10:42:00 WIB
7. Kendaraan melawan arus
Melawan arus merupakan tindakan melanggar rambu lalu lintas dan dapat menyebabkan kecelakaan. Hal itu melanggar pasal 287 dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
8. Melebihi batas kecepatan
Berkendara dengan kecepatan tinggi, baik di jalan tol maupun arteri, dianggap melanggar pasal 287 ayat (5) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Editor: Dani M Dahwilani