Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Mobil Sule Ditilang, Begini Kata Dishub Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gelar Operasi Patuh pada 14-27 Juli 2025, Siap-Siap Ini Kendaraan yang Bakal Ditilang

Selasa, 15 Juli 2025 - 10:42:00 WIB
Polisi Gelar Operasi Patuh pada 14-27 Juli 2025, Siap-Siap Ini Kendaraan yang Bakal Ditilang
Berdasarkan unggahan Korlantas Polri dalam akun Instagram resmi, ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi incaran selama Operasi Patuh 2025. (Foto: Ilustrasi/AI)
Advertisement . Scroll to see content

2. Berkendara di bawah umur

Pengendara di bawah umur sudah dipastikan tidak memiliki SIM. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, dapat terjerat pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman sanksi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah)."

3. Berboncengan lebih dari satu orang

Berboncengan lebih dari satu orang tentu melebihi kapasitas sepeda motor. Maka pengendara akan dikenakan sanksi sesuai pasal 292 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

Dalam pasal 291 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

5. Tidak Pakai Sabuk Pengaman

Pengemudi mobil dan penumpangnya wajib menggunakan sabuk keselamatan. Itu diatur dalam pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Apabila melanggar akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Kedapatan berkendara dalam pengaruh alkohol dipastikan melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meski tidak menyebabkan kecelakaan, dengan ancaman sanksi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut