Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hindari Microsleep, Simak Waktu Ideal Berkendara saat Libur Nataru
Advertisement . Scroll to see content

Serba Digital, Ingat Mobil Model Sekarang Harus Sering Dipanaskan

Minggu, 26 April 2020 - 06:45:00 WIB
Serba Digital, Ingat Mobil Model Sekarang Harus Sering Dipanaskan
model mobil modern banyak menggunakan komponen elektrikal dengan fitur-fitur digital yang sangat bergantung pada arus listrik. (Fot: Peugeot)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Imbauan pemerintah bekerja (work from home/WFH) dan sekolah dari rumah dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat kendaraan hanya terparkir di garasi. Mobil yang biasa dipakai sehari-hari pun jarang dipakai.

Meski tidak digunakan, pemilik kendaraan harus memperhatikan kondisi mobil dengan perawatan mandiri selama di rumah. Bagaimana merawat mobil model sekarang?

Kepala Bengkel Astra Peugeot cabang Cilandak, Jakarta Selatan, Rafi'i Sinurat mengatakan, langkah utama kendaraan harus sering dipanaskan (engine on). Lakukan ini setiap 1-2 hari sekali. Tujuannya agar performa aki (accu/baterai) mobil tetap stabil.

Seperti diketahui, model mobil modern banyak menggunakan komponen elektrikal dengan fitur-fitur digital yang sangat bergantung pada arus listrik. Jika kelistrikan mati fitur-fitur ini tidak akan berfungsi, bahkan mobil sulit dihidupkan.

“Dengan memanaskan mesin setiap waktu, pemilik kendaraan dapat memantau kondisi kendaraan baik fungsi engine dan fitur-fitur andalannya. Semua bisa dipantau cukup mudah dengan melihat kondisi indikator di panel spidometer, tanpa harus membuka kap mesin. Adapun indikator yang bisa dipantau, di antaranya temperature mesin, tekanan oli, kualitas Aki, sistem ABS dan lainnya,” ujarnya, dalam keterangan tertulis kepada iNews.id.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut