Tak Sopan Mobil Sri Sultan HB X Disalip Rombongan Tot Tot Wuk Wuk di Lampu Merah, Cek Aturannya
Faizal menjelaskan penggunaan sirene dan rotator sudah diatur jelas dalam UU Nomor 22 Tahun 2009. Sebelumnya, juga tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 1992.
"Penindakannya berupa tilang. Tilang di pasal 287 (ayat 4), itu kurungan 1 bulan, denda Rp250 ribu, dan wajib untuk dicopot," ujarnya.
Selain itu, Faizal mengungkapkan pelanggaran tersebut bukan hanya dilakukan oleh masyarakat sipil. Ada oknum yang menggunakan sirine dan strobo tidak sesuai peruntukannya karena merasa memiliki privilege.
"Campur (pelakunya), pejabat ada, masyarakat juga ada. Karena mereka merasa mungkin punya agak pede-pede dikit. Tapi kita minta pada mereka, jalan itu adalah tempat untuk berempati, tempat kita untuk saling menghargai," ucapnya.
Faizal menjelaskan masyarakat perlu memahami penggunaan strobo dan sirine hanya diperbolehkan untuk kendaraan dinas kepolisian atau kendaraan lain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Masyarakat kalau melihat kendaraan dinas seperti yang saya pakai, menggunakan rotator atau sirine, itu tidak masalah. Karena memang fungsinya untuk kepentingan dinas. Tapi yang jadi masalah banyak itu kendaraan ‘preman’, pelat nomornya ‘preman’, pakai strobo bahkan sirine," ujarnya.
Editor: Dani M Dahwilani