Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Parkir Rp100 Ribu di Suryakencana Bogor, Ini Tarif Resmi yang Benar
Advertisement . Scroll to see content

Tarif Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Naik

Senin, 11 Desember 2023 - 10:06:00 WIB
Tarif Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Naik
Ilustrasi parkir mobil. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut bunyi lengkap pasal Pasal 41 RUU DKJ yang mengatur tentang pajak parkir dan hiburan:

(1) Tarif pajak jasa parkir dan tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa di Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan sebagai berikut:
a. Tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen); dan
b. Tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 25 persen (dua puluh lima persen) dan paling tinggi 75 persen (tujuh puluh lima persen).

(2) Tarif pajak daerah di luar pajak jasa parkir dan pajak jasa hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Ismet Humaedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut