Viral Pengemudi Xpander Ngamuk Ditegur Polisi Masuk Jalur Busway, Netizen: Tunggu Permohonan Maafnya
"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan," kata peraturan tersebut.
Sebelum masuk jalur khusus busway sudah terdapat rambu larangan masuk kecuali bus Transjakarta. Pelanggar rambu akan dijerat Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287.
Berdasarkan Pasal 287 ayat 1, para pengendara kendaraan pribadi yang menerobos jalur busway bisa mendapat hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Melihat hal tersebut, warganet ramai-ramai menyalahkan pengemudi Xpander yang dianggap tidak memahami aturan. Bahkan, pengemudi tersebut ingin melanggar dua aturan lalu lintas.
"Biasanya orang-orang yang suka memaki orang-orang itu yang tertekan," kata @kar***.