Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lalu Lintas di Kosambi Tangerang Macet Imbas Truk Anjlok 
Advertisement . Scroll to see content

Arti Garis Putih dan Kuning di Jalan Raya, Pengendara Wajib Paham 

Rabu, 31 Januari 2024 - 22:22:00 WIB
Arti Garis Putih dan Kuning di Jalan Raya, Pengendara Wajib Paham 
Arti Garis Putih dan Kuning di Jalan Raya (Foto: NTMC Korlantas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Arti garis putih dan kuning di jalan raya menarik untuk diulas kali ini. Sebagai pengendara di jalan raya penting untuk memahami dan mengenali rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku. 

Meski begitu, ternyata masih banyak pengendara yang buta alias belum paham mengenai marka jalan. Tentu, hal itu dapat membahayakan diri sendiri maupun pengendara lainnya. 

Adapun, salah satu marka jalan yang patut untuk diketahui pengendara adalah garis kuning dan putih. Pola garis yang berbeda itu memberikan informasi kepada pengendara apakah diperbolehkan untuk menyalip kendaraan di depannya atau tidak. 

Lalu, apa arti garis putih dan kuning di jalan raya? Berikut iNews.id akan berikan ulasannya dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (31/1/2024).

Arti Garis Putih dan Kuning

1. Garis Putih Tanpa Putus

Arti garis putih tanpa putus sendiri adalah pengendara dilarang untuk melewati garis tersebut. Maksudnya, pengendara juga tidak boleh mendahului pengendara di depannya jika menemukan garis yang kerap ditemukan di tikungan tajam maupun jalanan sempit tersebut. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut