Arti Garis Putih dan Kuning di Jalan Raya, Pengendara Wajib Paham
JAKARTA, iNews.id - Arti garis putih dan kuning di jalan raya menarik untuk diulas kali ini. Sebagai pengendara di jalan raya penting untuk memahami dan mengenali rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku.
Meski begitu, ternyata masih banyak pengendara yang buta alias belum paham mengenai marka jalan. Tentu, hal itu dapat membahayakan diri sendiri maupun pengendara lainnya.
Adapun, salah satu marka jalan yang patut untuk diketahui pengendara adalah garis kuning dan putih. Pola garis yang berbeda itu memberikan informasi kepada pengendara apakah diperbolehkan untuk menyalip kendaraan di depannya atau tidak.
Lalu, apa arti garis putih dan kuning di jalan raya? Berikut iNews.id akan berikan ulasannya dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (31/1/2024).
Arti garis putih tanpa putus sendiri adalah pengendara dilarang untuk melewati garis tersebut. Maksudnya, pengendara juga tidak boleh mendahului pengendara di depannya jika menemukan garis yang kerap ditemukan di tikungan tajam maupun jalanan sempit tersebut.