Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lalu Lintas di Kosambi Tangerang Macet Imbas Truk Anjlok 
Advertisement . Scroll to see content

Arti Garis Putih dan Kuning di Jalan Raya, Pengendara Wajib Paham 

Rabu, 31 Januari 2024 - 22:22:00 WIB
Arti Garis Putih dan Kuning di Jalan Raya, Pengendara Wajib Paham 
Arti Garis Putih dan Kuning di Jalan Raya (Foto: NTMC Korlantas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

2. Garis Putih Putus-putus

Garis putih putus-putus dan tanpa putus tentunya memiliki arti dan makna yang berbeda. Garis ini pengendara diperbolehkan untuk mendahului pengendara lain di depannya. 

Namun, sebelum memutuskan untuk mendahului kendaraan di depannya, pengendara diharuskan memperhatikan kondisi jalan. Sudah tepat atau tidak untuk mendahului kendaraan lainnya. 

3. Dua Garis Putih Tanpa Putus

Tak hanya satu, ternyata ada dua garis putih tanpa putus yang harus dipatuhi setiap pengguna jalan. Garis ini memiliki arti para pengendara dilarang untuk melewati garis tersebut untuk mendahului pengendara lainnya. 

4. Garis Putih Ganda Putus-putus

Berbeda dengan garis sebelumnya, garis putih ganda putus-putus ini memperbolehkan pengendara untuk mendahului kendaraan lainnya. Garis yang biasa ditemukan di jalanan perkotaan ini pengendara juga diperbolehkan untuk berpindah jalur. 

5. Garis Ganda Putus-putus dan Tanpa Putus

Dua garis ganda putus-putus dan tanpa putus dapat ditemui di jalanan perkotaan. Arti dari garis putus-putus ini adalah pengendara yang berada di jalur garis putus yang ingin mendahului pengendara lain dapat berpindah ke jalur lain. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut