Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lalu Lintas di Kosambi Tangerang Macet Imbas Truk Anjlok 
Advertisement . Scroll to see content

Arti Garis Putih dan Kuning di Jalan Raya, Pengendara Wajib Paham 

Rabu, 31 Januari 2024 - 22:22:00 WIB
Arti Garis Putih dan Kuning di Jalan Raya, Pengendara Wajib Paham 
Arti Garis Putih dan Kuning di Jalan Raya (Foto: NTMC Korlantas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Di sisi lain, pengendara yang berada di garis tanpa putus dilarang untuk berpindah jalur atau mendahului pengendara lain di depannya. 

6. Garis Kuning Tanpa Putus

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat 2, garis kuning tanpa putus ini menandakan bahwa jalan ini merupakan jalan nasional. Sedangkan, tanpa putus memiliki arti pengendara dapat mendahului pengendara lainnya, namun harus memperhatikan kondisi jalan. 

7. Garis Kuning Putus-putus di Tepi Jalan

Garis kuning putus-putus di tepi jalan merupakan marka jalan yang jarang ditemui di jalan raya. Marka jalan ini memiliki makna pengendara tak diperbolehkan untuk mendahului pengendara lain yang berada di tepi samping jalan. 

8. Yellow Box Junction atau Simpang Berkotak Kuning

Yellow box junction atau simpang berkotak kuning memiliki arti sebagai area steril dari semua jenis kendaraan. Marka jalan yang terdapat di persimpangan ini berfungsi untuk mencegah penumpukan kendaraan di jam padat. 

Yellow box junction merupakan marka jalan yang jarang ditemui di Indonesia. Salah satu yellow box junction yang cukup diketahui banyak orang adalah yang terdapat di simpang Sarinah Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. 

Itulah ulasan mengenai arti garis putih dan kuning di jalan raya. Semoga bermanfaat!

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut