Bebaskan Pegi Setiawan, Hakim Eman Sulaeman Hanya Punya Kendaraan Honda Scoopy
JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Dilihat dari laporan kekayaan, hakim tersebut hanya memiliki kendaraan Honda Scoopy.
Sebagai informasi, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum. Sebab itu, Hakim Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan.
Bebasnya Pegi Setiawan, membuat profil hakim Eman Sulaeman menjadi sorotan. Dilansir dari laman Pengadilan Negeri Bandung, Hakim Eman Sulaeman lahir di Karawang, Jawa Barat pada 10 April 1975.
Eman menyelesaikan pendidikan Sarjana Ilmu Hukum di Universitas Pasundan (Unpas), Jawa Barat, pada 1999. Setelah menyelesaikan pendidikan, dia mengawali karier sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Pengadilan Agama Sumedang, Jawa Barat.
Sebelum bertugas di PN Bandung, Eman pernah menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.