Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Melokal, Momen Eliano Reijnders dan Thom Haye Bonceng Tiga di Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Bonceng Anak di Depan, Ini Bahaya yang Akan Terjadi 

Senin, 27 September 2021 - 06:31:00 WIB
Bonceng Anak di Depan, Ini Bahaya yang Akan Terjadi 
Banyak pengendara motor membonceng anggota keluarganya lebih dari satu orang, bahkan ada yang duduk di depan. (Foto: Ilustrasi/Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menerangkan semua diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 106. Aturan hukum membonceng pada kendaraan sepeda motor adalah satu penumpang.  

Jusri memaparkan aturan pada sepeda motor tidak ditentukan dari ukuran dimensi, umur, sehingga sangat bias. Tetapi yang harus diperhatikan adalah norma-norma keselamatan. Sebab, keselamatan is your choice. 

Dia menjelaskan bila anak kecil kedua kakinya belum bisa menempel dipijakan motor (sadel), sebenarnya idak diperkanankan dibonceng karena berbahaya. 

"Jika terjadi kecelakaan orangtua yang bisa dipenjara. Mereka bisa kena tuduhan kelalaian," ujar Jusri.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut