Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Arti Garis Putih dan Kuning di Jalan Raya, Pengendara Wajib Paham 
Advertisement . Scroll to see content

Bukan Sekadar Hiasan, Ini Arti Garis Putih dan Kuning di Jalan

Minggu, 06 Oktober 2024 - 16:20:00 WIB
Bukan Sekadar Hiasan, Ini Arti Garis Putih dan Kuning di Jalan
Garis di jalan bukan sekadar pembatas jalan atau hiasan, melainkan memiliki maksud untuk mengamankan pengendara saat melintas.  (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

1. Garis Putih Tanpa Putus

Garis putih tanpa putus biasanya berada di tengah jalan tikungan atau ketika di tengah jembatan. Garis putih tanpa putus seperti ini ditujukan pengendara agar tidak mendahului kendaraan lain. Pengendara diwajibkan untuk berada tetap di jalur masing-masing.

2. Garis Putih Putus-Putus

Di sepanjang jalan, garis putih putus-putus biasanya terletak di tengah jalan. Garis ini mengizinkan pengendara untuk berubah lajur atau mendahului kendaraan lain dengan tetap mempertimbangkan kondisi dari arah berlawanan.

3. Satu Garis Kuning Tanpa Putus

Garis seperti ini sebenarnya jarang ditemukan di Indonesia. Anda dapat menemukan ini jika berkendara di negara-negara Eropa. 

Dari tepi jalan umumnya ada garis putih sebelum garis kuning di tengah. Garis kuning menandakan bahwa Anda boleh menyalip kendaraan di garis putih namun dengan catatan tidak keluar dari garis kuning.

4. Dua Garis Putih atau Kuning Tanpa Putus

Garis ini umumnya berada di rute utama lintas kota. Di Indonesia, penerapan garis ganda seperti ini menggunakan warna putih. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut