Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Mengetahui Pajak Progresif Kendaraan, Begini Hitungannya
Advertisement . Scroll to see content

Cara Bayar Pajak Motor Online Lebih Mudah dan Praktis Lewat Smartphone

Jumat, 08 Oktober 2021 - 15:39:00 WIB
Cara Bayar Pajak Motor Online Lebih Mudah dan Praktis Lewat Smartphone
Kini, cara bayar pajak motor online lebih mudah dan praktis melalui aplikasi smartphone Signal. (Foto: Samsat Digital)
Advertisement . Scroll to see content

3. Lakukan foto selfie untuk verifikasi muka biometric

4. Masukan kode OTP yang nanti akan terkirim di smartphone Anda.

5. Pendaftaran berhasil

Lanjut proses pendaftaran nomor kendaraan pribadi

1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor

2. Pilih kendaraan atas nama sendiri

3. Tulis Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

4. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

Untuk pendaftaran nomor kendaraan orang lain

1. Pilihlah tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital. Lalu tunggulah sejenak sampai muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.

2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom yang tertera, misalnya kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK.

3. Cantumkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor pada kolom NRKB

4. Isi Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka

5. Masukan NIK pemilik kendaraan dan upload foto KTP kemudian barulah bisa berlanjut dengan klik tombol "Lanjut".

7. Akan muncul sebuah peringatan Dokumen berhasil ditambahkan

Untuk melihat biaya pembayaran pajak bermotor

1. Pilih Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) untuk dilakukan pengesahan

2. Cek Informasi pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul berserta jumlah yang harus dibayarkan

3. Slide tombol kirim dokumen Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut