Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta, Warga Merasa Terbantu
Advertisement . Scroll to see content

Cara Cek Pajak Kendaraan Online Lewat HP, Lebih Praktis dan Cepat!

Senin, 20 November 2023 - 15:44:00 WIB
Cara Cek Pajak Kendaraan Online Lewat HP, Lebih Praktis dan Cepat!
Cek pajak kendaraan online. (Foto:Dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara cek pajak kendaraan online lewat hp perlu untuk diketahui masyarakat. Pasalnya, cara ini diklaim lebih praktis dan cepat.

Sebagaimana diketahui, bagi pemilik kendaraan bermotor diharuskan membayar pajak tepat waktu setiap tahunnya. Hal ini agar terhindar dari denda bagi pengendara yang telat membayarnya.

Nominal pajak kendaraan dapat dilihat melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Akan tetapi, nominal tersebut dapat saja berubah jika pemilik kendaraan terlambat dalam pembayaran pajak. 

Seiring berkembangnya zaman, pemilik kendaraan dapat dengan mudah mengecek pajak kendaraan yang harus dibayarkan. Pemilik kendaraan hanya perlu melakukannya melalui situs maupun aplikasi. 

Lantas, seperti apa cara mudah cek pajak kendaraan online lewat hp? Berikut iNews.id akan berikan ulasannya yang dirangkum dari berbagai sumber, Senin (20/11/2023). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut