Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Perpanjang SIM Online Lengkap beserta Syaratnya, Praktis dan Hemat Waktu!
Advertisement . Scroll to see content

Cara Memperpanjang SIM Mati Terbaru 2023 Beserta Syaratnya, Mari Ketahui!

Selasa, 31 Oktober 2023 - 22:32:00 WIB
Cara Memperpanjang SIM Mati Terbaru 2023 Beserta Syaratnya, Mari Ketahui!
Cara memperpanjang SIM mati terbaru 2023 beserta syaratnya (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Lantas, bagaimana cara memperpanjang SIM mati terbaru 2023 beserta syaratnya? iNews.id akan berikan ulasan lengkapnya mengenai hal itu seperti dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (31/10/2023). 

Syarat Memperpanjang SIM Mati

Mengurus memperpanjang SIM mati dapat dilakukan secara online atau daring melalui situs web Korlantas sesuai domisili. Setelah melakukan pendaftaran online, pemohon akan mendapatkan nomor registrasi. 

Untuk melakukan perpanjang SIM, beberapa persyaratan harus dipenuhi oleh pemohon. Berikut syarat-syaratnya: 

1. KTP asli dan fotokopi KTP
2. Cetak halaman web SIM daring yang berisi nomor registrasi
3. Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani
4. Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator
5. Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi dengan lengkap

Cara Memperpanjang SIM Mati

Proses memperpanjang SIM mati dapat dilanjutkan jika syarat terpenuhi, silakan melalui proses berikut ini: 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut