Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Perpanjang SIM Online Lengkap beserta Syaratnya, Praktis dan Hemat Waktu!
Advertisement . Scroll to see content

Cara Memperpanjang SIM Mati Terbaru 2023 Beserta Syaratnya, Mari Ketahui!

Selasa, 31 Oktober 2023 - 22:32:00 WIB
Cara Memperpanjang SIM Mati Terbaru 2023 Beserta Syaratnya, Mari Ketahui!
Cara memperpanjang SIM mati terbaru 2023 beserta syaratnya (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

1. Pemohon pembuat SIM baru silakan melakukan registrasi untuk memverifikasi data
2. Setelah itu, lakukan perekaman sidik jari dan foto
3. Selanjutnya, pemohon pembuat SIM baru harus melalui ujian teori dan praktek
4. Jika pemohon SIM dinyatakan lulus dalam ujian teori dan praktek, silakan untuk menuju bagian pencetakan SIM
5. Bagi pemohon SIM yang belum berhasil pada ujian teori dan praktek, dapat mengulangi lagi di kemudian hari

Biaya Perpanjang SIM Mati

Berikut rincian mengenai biaya perpanjang SIM mati berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Bukan Pajak (PNBP): 

  • SIM A dan A Umum: Rp 80.000
  • SIM B dan B1 Umum: Rp 80.000
  • SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C1: Rp 75.000
  • SIM C2: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D Khusus D1: Rp 30.000
  • SIM Internasional: Rp 225.000

Demikian sedikit penjelasan mengenai cara memperpanjang SIM mati terbaru 2023 beserta syaratnya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kamu ya!

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut