Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling Jakarta Selatan Hari Sabtu 19 Juli 2025, Cek Lokasi dan Syaratnya di Sini
Advertisement . Scroll to see content

Hal yang Dites ketika Membuat SIM Motor, Ini Harus Diperhatikan agar Lulus

Rabu, 02 Maret 2022 - 13:27:00 WIB
Hal yang Dites ketika Membuat SIM Motor,  Ini Harus Diperhatikan agar Lulus
Apa saja hal yang di test ketika membuat SIM motor sesuai aturan yang berlaku selama ini? Berikut ulasannya. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ada rangkaian hal yang di test ketika membuat SIM motor. Pasalnya, Surat Izin Mengemudi (SIM) C merupakan dokumen yang wajib dimiliki pengendara motor. 
 
Untuk mendapatkan SIM C, peserta harus mengikuti ujian teori dan praktik. Terbaru pemerintah akan memberlakukan tes pskologi sebagai syarat mendapatkan SIM. 

Lalu, apa saja hal yang di test ketika membuat SIM motor sesuai aturan yang berlaku selama ini? Berikut syarat-syarat dokumen dan ujian yang wajib diikuti:
 
1. Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Ini syarat paling mudah, datang ke tempat fotokopi, lalu fotokopi KTP Anda menjadi beberapa lembar untuk dijadikan dokumen.

2. Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani 

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani ini dikeluarkan oleh dokter dan dapat dibuat di klinik kepolisian atau di pusat pelayanan kesehatan lainnya. 

3. Ambil Formulir

Sekarang, ambil atau beli permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru. 

4. Bayar Asuransi 

Membayar premi asuransi sebesar Rp30.000, asuransi ini sifatnya tidak wajib. 

5. Mengisi Formulir 

Kamu harus mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke petugas di loket yang telah disediakan. Tunggu hingga nama Anda dipanggil. 

6. Ikuti Ujian

 Setelah nama Anda dipanggil, Anda akan diminta mengikuti ujian yang terdiri atas dua tahap, yaitu: 

- Ujian Teori

Saat ujian teori kita berada di depan komputer atau kertas mengisi berbagai macam soal tentang pengetahuan dan peraturan lalu lintas di jalan raya. Modelnya semacam menguji wawasan mengenai rambu lalu lintas, marka jalan, dan lainnya. 

Akan ada sekitar 30 soal ujian dalam bentuk pilihan ganda yang harus diselesaikan dalam waktu 15 menit. Agar bisa lulus ujian ini, harus menjawab dengan benar setidaknya 21 pertanyaan dari 30 soal. Sebelum melakukan ujian teori, Anda bisa berlatih dan belajar terlebih dahulu melalui beberapa sumber, baik dari buku atau situs Korlantas Polri.

Jika lulus, dilanjutkan dengan ujian praktik. Sementara jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian teori ini setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Jika Anda mengulang kemudian kembali tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang pembayaran biaya SIM akan dikembalikan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut