Namun, angka Rp3 juta per unit bukan berarti seluruh anggaran Rp3 triliun pasti akan terserap. Realisasi penyaluran insentif nantinya bergantung pada permintaan masyarakat serta kapasitas produksi motor listrik di dalam negeri.
BMKG Ungkap 3.489 Gempa Susulan Guncang NTT, Masyarakat Diminta Tidak Panik
Purbaya juga memperkirakan kapasitas produksi motor listrik nasional dapat mencapai sekitar 100 ribu unit hingga akhir 2026. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang akan menentukan besaran realisasi program insentif.
2 Produsen Motor Listrik
Kronologi Pelajar Tewas Tertabrak KRL di Kalideres Jakbar, Sedang Bonceng Ayah
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut sedikitnya ada dua produsen motor listrik nasional yang berpotensi memanfaatkan program insentif tersebut. Kedua perusahaan itu yakni PT Ilectra Motor Group (IMG), anak usaha PT Indika Energy Tbk (INDY) yang memproduksi motor listrik merek Alva, serta PT Gesits Motor Nusantara yang memproduksi motor listrik Gesits.
"Anggarannya sebetulnya sudah ada. Untuk produknya, salah satunya Alva, salah duanya Gesits," kata Airlangga di sela-sela Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2027 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Indonesia Bullion Market Association Diresmikan, Ciptakan Pasar Efisien dan Terintegrasi
Program ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pasar kendaraan listrik roda dua sekaligus memperkuat industri motor listrik nasional. Pemerintah juga perlu menyesuaikan realisasi anggaran dengan kemampuan produksi dan tingkat permintaan agar insentif tepat sasaran.
Masyarakat yang berencana membeli motor listrik perlu menunggu ketentuan teknis program tersebut, termasuk mekanisme penyaluran dan kriteria kendaraan yang berhak mendapatkan insentif Rp3 juta per unit mulai September 2026.
Editor: Dani M Dahwilani