Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil Geram Dugaan Pertalite Bikin Motor Brebet: Kalau Benar, Pertamina Harus Tanggung Semuanya!
Advertisement . Scroll to see content

MUI Haramkan Orang Kaya Isi BBM Pertalite

Minggu, 09 Februari 2025 - 16:11:00 WIB
MUI Haramkan Orang Kaya Isi BBM Pertalite
MUI mengharamkan orang kaya beli BBM Pertalite. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah terus berupaya memastikan BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi tepat sasaran. Ini dilakukan dengan mengeluarkan sejumlah aturan yang memperketat syarat penerima BBM subsidi.

Kali ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut bersuara dengan menjelaskan aturan dalam Islam sebagai penerima BBM subsidi. Disampaikan bahwa orang-orang yang masuk dalam golongan mampu, haram memanfaatkan BBM bersubsidi hingga gas LPG 3 kg.

"Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda dalam keterangan resmi di laman MUI, Minggu (9/2/2025). 

Lebih lanjut, Kiai Miftah menjelaskan bahwa orang kaya tidak berhak menggunakan BBM dan gas bersubsidi. Sebab, barang-barang tersebut diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu.

Dijelaskan bahwa pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok masyarakat yang membutuhkan, seperti transportasi umum, nelayan, dan masyarakat menengah ke bawah.

"Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Ada pun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," ujar Kiai Miftah.Majelis

Ada  pun, penggunaan BBM subsidi dilarang untuk masyarakat atas sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah An-Nahl ayat 90, yang memiliki arti, "Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan ...."

Kiai Miftah juga mengingatkan subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakan subsidi tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan atau khianat.

"Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim," jelas Kiai Miftah.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut