Pasang Plat Nomor di Kolong Spakbor, Ini Aturannya
JAKARTA, iNews.id - Pemasangan plat nomor di kolong spakbor masih sering ditemui di jalan raya. Terutama bagi motor yang telah melakukan sentuhan modifikasi. Umumnya, penggunaan plat nomor pada kolong spakbor dilakukan pada pemilik motor fairing, naked maupun trail.
Alih-alih mencopot plat dan memasang di kolong spakbor karena mengganggu tampilan jenis motor, malah cara itu termasuk dalam pelanggaran lalu lintas. Hal tersebut malah akan dikenakan sangksi pidana loh. Nyatanya, TNKB alias plat nomor sudah memiliki dasar aturan hukum yang berlaku. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 39 Perkap No 5 Tahun 2012 yang tertulis:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.
(2) Unsur-unsur pengaman TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.
(3) Warna TNKB sebagai berikut:
a. Dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;
b. Dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. Dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;
d. Dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan
e. Dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.