Pasang Plat Nomor di Kolong Spakbor, Ini Aturannya
(4) TNKB diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
(5) TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak\berlaku.
(6) TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor.
Melihat peraturan point 6 dari pasal 39 Perkap No 5 Tahun 2012, memberikan arti mendalam, seluruh pabrikan kendaraan bermotor sudah menyediakan lokasi tepat secara detail penempatan TNKB tepat di pasang pada bagian depan dan belakang kendaraan bermotor.
Maka dari itu, siap-siap apabila Anda melanggar peraturan lalu lintas dengan tidak memasang plat nomor kendaraan maka akan dikenakan pasal pidana yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Editor: Vien Dimyati