Pemotor Nekat Terobos Lampu Merah Berujung Tabrakan, Sudah Jatuh Harusnya Kena Denda
Pelanggar yang menerobos lampu merah akan dikenakan sanksi sesuai peraturan Undang-undang Pasal 287 ayat 2 UU No 22 tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Video tersebut mendapat banyak komentar dari warganet yang menyalahkan pemotor tersebut. Bahkan, banyak yang menjadi saksi pelanggaran semacam itu masih banyak terjadi di seluruh wilayah Indonesia.
"Saya pemotor, tiap hari bawa motor, tapi miris liat kelakuan, lihat adab byk pengendara motor di Jakarta. Lampu merah kyk lampu taman nggak dianggap. Puter balik sebentar nggak mau, lbh milih lawan arah, dll," kata @moe***.
"Jakarta, kota metropolitan, pernah jadi ibukota negara tercinta, pusat bisnis dan hiburan, tidak sedikit juga lembaga pendidikan. Apakah kurang jelas bahwa lampu merah artinya berhenti dulu, lampu hijau baru boleh jalan lagi. Sesulit itukah?," ucap @gar***.
"Pancoran itu lampu merahnya di setiap sisi lebih baik kita tunggu sampai hijau beda lain KLO lagi macet parah," tulis @per***.
Editor: Dani M Dahwilani