Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono bakal Tangkap Pak Ogah yang Diduga Sabotase Lampu Merah Cawang
Advertisement . Scroll to see content

Pemotor Nekat Terobos Lampu Merah Berujung Tabrakan, Sudah Jatuh Harusnya Kena Denda

Rabu, 02 Juli 2025 - 22:10:00 WIB
Pemotor Nekat Terobos Lampu Merah Berujung Tabrakan, Sudah Jatuh Harusnya Kena Denda
Ramai di media sosial pengendara motor nekat menerobos lampu merah menambrak mobil hingga terjatuh. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

Pelanggar yang menerobos lampu merah akan dikenakan sanksi sesuai peraturan Undang-undang Pasal 287 ayat 2 UU No 22 tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Video tersebut mendapat banyak komentar dari warganet yang menyalahkan pemotor tersebut. Bahkan, banyak yang menjadi saksi pelanggaran semacam itu masih banyak terjadi di seluruh wilayah Indonesia.

"Saya pemotor, tiap hari bawa motor, tapi miris liat kelakuan, lihat adab byk pengendara motor di Jakarta. Lampu merah kyk lampu taman nggak dianggap. Puter balik sebentar nggak mau, lbh milih lawan arah, dll," kata @moe***.

"Jakarta, kota metropolitan, pernah jadi ibukota negara tercinta, pusat bisnis dan hiburan, tidak sedikit juga lembaga pendidikan. Apakah kurang jelas bahwa lampu merah artinya berhenti dulu, lampu hijau baru boleh jalan lagi. Sesulit itukah?," ucap @gar***.

"Pancoran itu lampu merahnya di setiap sisi lebih baik kita tunggu sampai hijau beda lain KLO lagi macet parah," tulis @per***.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut