Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Awas Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober 2025
Advertisement . Scroll to see content

Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan, Yuk Simak!

Selasa, 08 Agustus 2023 - 19:09:00 WIB
Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan, Yuk Simak!
Syarat, Cara dan Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Syarat, cara, dan biaya perpanjang STNK 5 tahunan akan diulas pada artikel kali ini. Diketahui, Memperpanjang STNK dengan jangka waktu lima tahun berbeda dengan perpanjangan tahunan yang dilakukan setiap tahun.

Pada perpanjangan STNK tahunan, pemilik hanya perlu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Namun, dalam memperpanjang STNK untuk lima tahun, pemilik kendaraan diwajibkan untuk mengajukan kendaraannya ke lokasi pemeriksaan fisik.

Terlebih lagi, terdapat tambahan biaya untuk mengurus penerbitan STNK baru serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang baru.

Lalu, bagaimana langkah-langkah dalam memperpanjang STNK dengan jangka waktu lima tahun serta berapa biayanya?

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut