Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Bertemu Dasco di Istana, Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Penyelenggaraan Haji 2026
Advertisement . Scroll to see content

Viral Driver Ojol Nekat Lawan Arah di Depan Polisi: Waktu adalah Uang Pak

Senin, 21 Juli 2025 - 07:45:00 WIB
Viral Driver Ojol Nekat Lawan Arah di Depan Polisi: Waktu adalah Uang Pak
Salah satu pelanggar yang merupakan driver ojek online (ojol) kedapatan melawan arah. (Foto: Instagram TMC)
Advertisement . Scroll to see content

"Saya berbuat seperti ini memberhentikan Bapak semata-mata bukan nyari kesalahan atau bagaimana. Tapi ini untuk keselamatan Bapak sama keselamatan pengguna jalan lainnya, Pak, yang sudah jelas arahnya berlawanan. Kalau tadi bapak putar balik, terus kecelakaan bagaimana," ucap petugas polisi.

Sebagai informasi, melawan arah termasuk pelanggaran yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasar 287, yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah)."

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut