Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 1,1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada H-1 Natal 
Advertisement . Scroll to see content

Viral Pemotor di Depok Berkendara Sambil Rebahan, Langsung Kena Tilang Elektronik

Selasa, 26 September 2023 - 17:27:00 WIB
Viral Pemotor di Depok Berkendara Sambil Rebahan, Langsung Kena Tilang Elektronik
Pengendara motor melakukan aksi nekat mengendalikan kendaraan sambil rebahan di jalanan Depok. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

Multazam mengimbau para pengendara untuk tertib berlalu lintas demi keamanan dan keselamatan di jalan. Ia juga mengingatkan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas bakal ditindak.

“Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan telah mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi (Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009),” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa jenis pelanggaran yang akan dikenakan denda tilang. Terutama pria yang mengendarai motor sambil rebahan, yang bisa membahakan pengendara lain.

Salah satunya tertuang dalam Pasal 291 ayat 1 yang berbunyi, “Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.”

Editor: Ismet Humaedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut