Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Pemotor di Bogor Kabur Tanpa Bayar usai Isi BBM Penuh di SPBU, Pelat Nomor Dilakban!
Advertisement . Scroll to see content

Viral Pemotor Tak Pakai Helm Tantang Polisi, Kunci Sudah Diambil Nekat Kabur Dorong Motor

Kamis, 05 Juni 2025 - 03:22:00 WIB
Viral Pemotor Tak Pakai Helm Tantang Polisi, Kunci Sudah Diambil Nekat Kabur Dorong Motor
Viral di media sosial seorang pemotor menantang polisi dam kabur dorong motor usai ditegur tidak menggunakan helm. (Foto: TikTok candraby9493)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Viral di media sosial seorang pemotor menantang polisi usai ditegur tidak menggunakan helm. Pria itu memilih kabur ketimbang menepikan kendaraan agar tidak ditindak oleh petugas yang menegurnya.

Video tersebut diunggah akun TikTok @canraby9493 milik Brigadir Candra Dwi. Polisi lalu lintas yang bertugas berpatroli kerap membagikan video pelanggaran lalu lintas yang sebagian besar dilakukan pemotor.

Dalam video terbaru yang dibagikannya, terlihat seseorang yang mengendarai motor matic Yamaha Mio Soul tidak menggunakan helm. Padahal, melintas di jalan protokol yang mewajibkan seluruh pengendara mengenakan perlengkapan berkendara.

Diketahui, itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman. Ketika Brigadir Candra Dwi menegurnya, pemotor terkejut dan langsung memacu kendaraannya dengan kencang. Meski aksi kejar-kejaran terjadi, tapi lalu lintas yang padat membuat pemotor tersebut tak bisa lagi menghindar.

Untuk mencegahnya kabur, polisi mengambil kunci motor dan memintanya untuk menepi ke sisi kiri. Bukannya mematuhi perintah, pemotor tersebut malah mendorong motornya ke sisi seberang jalan berusaha kabur di tengah keramaian lalu lintas.

Namun, Brigadir Candra Dwi kembali menggagalkan upaya pelanggar lalu lintas tersebut. Pemotor tersebut akhirnya menepi dan diminta untuk menunjukkan kelengkapan kendaraannya.

"Ngapain sih? Mau lari?" ujar Brigadir Candra.

"Kagak pak," jawab pemotor tersebut.

"Udah kiri, kiri, ya udah. Ngapain sih lari?," tanyanya lagi.

"Kagak pak, panik aja pak," jawab pelanggar itu.

"Tadi kami ngebut-ngebut maksudnya apa tadi?," ucap Brigadir Candra.

Terlihat motor berwarna kuning itu sudah dimodifikasi tapi tetap mempertahankan bentuk standar. Kendaraan tersebut tidak dilengkapi spion, pelat nomor depan dan belakang, serta pemotor tidak mengenakan helm.

Pria tersebut mengatakan bahwa pelat nomor motor tersebut sedang dibikin. Sementara STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sedang dalam proses pengurusan. Akhirnya, motor tersebut ditahan di pos polisi terdekat hingga kelengkapan suratnya dapat ditunjukkan.

Sebagai informasi, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi merupakan pelanggaran lalu lintas, sebagaimana diatur dalam pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pelanggar bisa mendapatkan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut