Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jangan Lupa! Diskon Tarif Transportasi Nataru 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Bus Diminta Tak Layani Bocah Minta Klakson Telolet, Melanggar Didenda Rp500 Ribu

Jumat, 22 Maret 2024 - 10:26:00 WIB
Bus Diminta Tak Layani Bocah Minta Klakson Telolet, Melanggar Didenda Rp500 Ribu
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau seluruh operator bus tidak menggunakan klakson telolet. (Foto: Ilustrasi/YouTube Hens Rando)
Advertisement . Scroll to see content

“Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang,” katanya.

Pelaksana Tugas Kepala Subkomite Moda Investigasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) KNKT Ahmad Wildan mengungkapkan bahaya klakson telolet. Menurutnya, ini bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Sebenarnya yang bahaya bukan klaksonnya, tapi karena ambil sumber anginnya dari tabung angin yang buat pengereman. Instalasinya juga tidak sesuai dengan standar praktisi industri. Inilah bahayanya. Ketika ada kebocoran yang tidak terdeteksi, dan angin di dalam tabung menunjukkan angka 5 bar, selesai,” ujarnya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut