Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta, Warga Merasa Terbantu
Advertisement . Scroll to see content

Cara Cek Pajak Kendaraan Online Lewat HP, Lebih Praktis dan Cepat!

Senin, 20 November 2023 - 15:44:00 WIB
Cara Cek Pajak Kendaraan Online Lewat HP, Lebih Praktis dan Cepat!
Cek pajak kendaraan online. (Foto:Dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara cek pajak kendaraan online lewat hp perlu untuk diketahui masyarakat. Pasalnya, cara ini diklaim lebih praktis dan cepat.

Sebagaimana diketahui, bagi pemilik kendaraan bermotor diharuskan membayar pajak tepat waktu setiap tahunnya. Hal ini agar terhindar dari denda bagi pengendara yang telat membayarnya.

Nominal pajak kendaraan dapat dilihat melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Akan tetapi, nominal tersebut dapat saja berubah jika pemilik kendaraan terlambat dalam pembayaran pajak. 

Seiring berkembangnya zaman, pemilik kendaraan dapat dengan mudah mengecek pajak kendaraan yang harus dibayarkan. Pemilik kendaraan hanya perlu melakukannya melalui situs maupun aplikasi. 

Lantas, seperti apa cara mudah cek pajak kendaraan online lewat hp? Berikut iNews.id akan berikan ulasannya yang dirangkum dari berbagai sumber, Senin (20/11/2023). 

Cek Pajak Kendaraan Melalui Website E-Samsat

1. Pertama-tama, pastikan gawai kamu telah tersambung dengan jaringan internet

2. Setelah itu, buka peramban pada gawai dan kunjungi website resmi E-Samsat, https://e-samsat.id

3.  Isi data secara lengkap dan benar mengenai plat nomor, seri, nomor rangka, dan provinsi

4. Klik Cek Sekarang

5. Lalu, layar akan menampilkan informasi mengenai nominal pajak yang harus dibayarkan

6. Selain itu, terdapat informasi lainnya akan muncul, seperti PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total pajak yang harus dibayarkan

Cek Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi E-Samsat

1. Pastikan kamu telah memiliki aplikasi E-Samsat di gawai kamu

2. Jika belum memilikinya, silakan unduh aplikasi E-Samsat di Play Store maupun App Store

3. Setelah itu, pilih wilayah kendaraan bermotor kamu

4. Masukkan nomor kendaraan

5. Lalum informasi mengenai biaya hingga tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan kamu akan muncul di layar gawai

Cek Pajak Kendaraan Melalui SMS

1. Buka aplikasi SMS atau pesan di gawai kamu

2. Lalu, ketik SMS dengan format Info (Spasi) Nomor Polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor

3. Kirim SMS ke nomor 08112119211

4. Adapun contoh SMSnya, Info/P5666/XF/Merah

5. Tunggulah balasan SMS beberapa saat. Informasi mengenai kode bayar informasi kendaraan dan nominal pajak yang harus dibayarkan akan muncul di gawai kamu

Nah, itulah ulasan mengenai cara mudah cek pajak kendaraan online lewat hp. Semoga bermanfaat ya!

Editor: Simon Iqbal Fahlevi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut