Dianggap Mengganggu, Polisi Larang Bus Pakai Klakson Telolet

“Pengunaan klakson telolet ini sudah dapat dikategorikan termasuk dalam mengganggu keamanan dan ketertiban. Oleh karenanya, berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan, saat ini kami telah melakukan sosialisasi kepada seluruh PO bus di Terminal Poris Plawad Kota Tangerang untuk melarang armadanya menggunakan klakson tersebut,” kata Achmad dikutip dari NTMC Polri.
Achmad mengungkapkan pelarangan penggunaan klakson telolet ini dilakukan demi menjamin keamanan, ketertiban, dan keselamatan para pengendara, serta masyarakat di wilayah Kota Tangerang.
Pasalnya, sejak fenomena telolet terjadi di Kota Tangerang, banyak warga yang berkumpul di sejumlah ruas jalan kota. Ini dilakukan untuk menunggu suara klakson tersebut, seperti yang sering terjadi di Jalan Benteng Betawi dan Jalan Tol Bandara Soekarno Hatta.
Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menilai hal itu sangat berbahaya karena menimbulkan kemacetan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Achmad menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada pengemudi bus atau pemilik kendaraan lainnya yang menggunakan klakson telolet di Kota Tangerang.
“Kami juga berharap, imbauan pelarangan penggunaan klakson telolet ini dapat ditaati semua pihak, sehingga keamanan, ketertiban, dan keselamatan dapat terjamin dan terwujud di Kota Tangerang,” ujar Achmad.
Editor: Ismet Humaedi