Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mengenal Kode Pelat Nomor Kendaraan Seluruh Indonesia dari A sampai Z, Ada yang 2 Huruf
Advertisement . Scroll to see content

Ganti Pelat Nomor Kendaraan, Ini Syarat, Prosedur dan Biayanya

Senin, 06 Desember 2021 - 10:49:00 WIB
Ganti Pelat Nomor Kendaraan, Ini Syarat, Prosedur dan Biayanya
Biaya ganti pelat mobil harus disiapkan setiap 5 tahun sekali bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Biaya ganti pelat mobil harus disiapkan setiap 5 tahun sekali bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan. Fungsi utama dari pelat nomor adalah identitas kendaraan motor atau mobil.

Perlu diganti bukanlah angka dan huruf di dalamnya, melainkan papan pelat kendaraan karena memang sudah habis masa berlakunya.

Dilansir dari laman resmi Suzuki Indonesia, Sabtu (04/12/2021), berikut syarat, prosedur dan biaya yang harus dikeluarkan untuk mengganti pelat nomor:

1. Syarat dokumen

Berkas yang harus divawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta kendaraan yang akan diganti pelatnya. 

Pastikan nama di dalam KTP dan nama yang ada di STNK sama agar tidak ada kecurigaan di dalam proses pergantian.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut