Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bakal Razia Sepeda Motor Tak Pakai Pelat Nomor, Modus Hindari Tilang ETLE
Advertisement . Scroll to see content

Ganti Pelat Nomor Kendaraan, Ini Syarat, Prosedur dan Biayanya

Senin, 06 Desember 2021 - 10:49:00 WIB
Ganti Pelat Nomor Kendaraan, Ini Syarat, Prosedur dan Biayanya
Biaya ganti pelat mobil harus disiapkan setiap 5 tahun sekali bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Biaya ganti pelat mobil harus disiapkan setiap 5 tahun sekali bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan. Fungsi utama dari pelat nomor adalah identitas kendaraan motor atau mobil.

Perlu diganti bukanlah angka dan huruf di dalamnya, melainkan papan pelat kendaraan karena memang sudah habis masa berlakunya.

Dilansir dari laman resmi Suzuki Indonesia, Sabtu (04/12/2021), berikut syarat, prosedur dan biaya yang harus dikeluarkan untuk mengganti pelat nomor:

1. Syarat dokumen

Berkas yang harus divawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta kendaraan yang akan diganti pelatnya. 

Pastikan nama di dalam KTP dan nama yang ada di STNK sama agar tidak ada kecurigaan di dalam proses pergantian.

2. Prosedur ganti pelat nomor

- Pertama, pergi ke Samsat yang sesuai dengan domisili tempat tinggal.

- Kedua, Serahkan seluruh berkas kepada Samsat lalu petugas akan memberikan kertas gesek.

- Ketiga, pemeriksaan fisik oleh petugas melalui menggesek nomor rangka dan nomor mesin.

- Keempat, bukti kertas yang tertera nomor mesin dan rangka kemudian diberikan petugas untuk diproses.

- Kelima, menuju loket untuk legalisir dokumen, lalu kamu diberikan berkas untuk dilengkapi dan kembalikan kepada petugas Samsat.

- Keenam, setelah proses pembayaran, tunggu panggilan dari petugas Samsat berdasarkan nama pemilik kendaraan untuk melakukan pengambilan pelat dan STNK. 

3. Biaya yang harus dikeluarkan

Rincian detail biaya untuk ganti pelat mobil dan STNK sebenarnya akan tertulis lengkap pada kuitansi pembayaran. 

Perlu Anda ketahui biaya yang harus dikeluarkan Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya ganti pelat nomor mobil pada saat ini adalah Rp100.000. Biaya penggantian pelat nomor motor roda dua atau roda tiga yaitu Rp60.000.

Sementara biaya penerbitan STNK mobil adalah Rp200.000 dan motor Rp100.000. Jika ditambahkan semua maka Anda sebagai pemilik mobil mengeluarkan uang sebesar Rp300.000 dan motor Rp160.000 untuk mengurus ganti pelat mobil sekaligus STNK.

Total keseluruhan harga tersebut sudah membuat mobil Anda aman sesuai hukum hingga lima tahun ke depan.

Tidak lupa, perlu diketahui dalam biaya penggantian pelat mobil ini belum termasuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ ) yang berguna untuk menjamin korban kecelakaan yang diakibatkan kendaraan tersebut.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut