Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Incar Mobil di GIIAS 2024, Ini 4 Hal Harus Diperhatikan saat Akan Kredit Kendaraan
Advertisement . Scroll to see content

Kredit Mobil Bekas Makin Gampang dengan Kalkulator Kredit

Kamis, 29 September 2022 - 12:00:00 WIB
Kredit Mobil Bekas Makin Gampang dengan Kalkulator Kredit
Kredit mobil bekas dengan mobbi. (Foto: mobbi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kredit mobil bekas bisa menjadi solusi yang tepat buat kamu yang ingin segera memiliki tunggangan namun dana yang tersedia terbatas. Dengan membelinya secara kredit, mobil bisa langsung kamu miliki meskipun pembayaran belum lunas dan secara hak milik belum seutuhnya kamu terima.

Kamu cukup membayar down payment (DP) yang telah disepakati dan mobil yang kamu inginkan sudah bisa langsung dibawa pulang dan kamu gunakan. Selain itu, pembayarannya juga lebih fleksibel, mulai dari nilai DP, tenor atau durasi cicilan, hingga suku bunga bisa disesuaikan dengan kesanggupan kamu.

Tapi ingat, ketika memutuskan untuk kredit mobil bekas artinya kamu akan memiliki pengeluaran baru setiap bulannya. Oleh karenanya, pastikan kamu nggak salah perhitungan. 

Dalam kredit mobil bekas, ada beberapa jenis biaya yang harus dihitung. Nah, biar nggak salah, simak tipsnya berikut ini, ya!

Pilih Besaran DP

DP atau uang muka adalah biaya yang harus dibayar di awal sebagai tanda jadi pembelian kendaraan. Biasanya, lembaga penyedia kredit mobil mewajibkan membayar DP minimal 20 persen dari harga mobil. Kamu juga bisa membayar DP lebih dari presentase tersebut. Semakin besar DP yang dibayarkan, semakin ringan cicilannya.

Jadi, pertimbangkan dengan baik saat menentukan besaran DP mengingat nilai yang kamu pilih menentukan besaran cicilan yang harus dibayar setiap bulannya. Sebagai contoh, anggaplah mobil yang mau kamu beli seharga Rp200 juta. Jika minimal DP yang dibayar adalah 20 persen, artinya perhitungan DP-nya adalah 20 persen x Rp200 juta = Rp40 juta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut