Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sebanyak 17.684 Kendaraan Dinas di Bengkulu Tunggak Pajak Rp4,4 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Punya Kendaraan Lebih dari Satu, Segini Pajak Progresif Motor dan Mobil 2026

Rabu, 01 Juli 2026 - 18:28:00 WIB
Punya Kendaraan Lebih dari Satu, Segini Pajak Progresif Motor dan Mobil 2026
Pemilik kendaraan bermotor yang memiliki lebih dari satu unit wajib memahami aturan pajak progresif. (Foto: Dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun sejumlah provinsi di luar Pulau Jawa menerapkan tarif dasar mulai 2 persen hingga maksimal 10 persen sesuai kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Cara Menghitung Pajak Progresif

Perhitungan pajak progresif dilakukan berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang kemudian dikalikan dengan tarif sesuai urutan kepemilikan kendaraan.

Sebagai ilustrasi, apabila sebuah mobil memiliki NJKB Rp75 juta dan merupakan kendaraan kedua di DKI Jakarta, maka perhitungan PKB menjadi:

* PKB: Rp75.000.000 x 3 persen = Rp2.250.000.
* SWDKLLJ: Rp150.000.
* Total pajak yang dibayarkan: Rp2.400.000.

Sementara untuk sepeda motor dengan NJKB Rp15 juta sebagai kendaraan kedua di DKI Jakarta, besar pajaknya dihitung sebagai berikut:

* PKB: Rp15.000.000 x 2 persen = Rp300.000.
* SWDKLLJ: Rp35.000.
* Total pajak yang dibayarkan: Rp335.000.

Bagi masyarakat yang berencana memiliki kendaraan lebih dari satu, memahami aturan pajak progresif menjadi hal penting agar dapat memperhitungkan besaran biaya kepemilikan kendaraan secara menyeluruh sekaligus tetap memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut