Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dirjen Hubdat Galang Komitmen Menuju Nol Kendaraan Lebih Dimensi dan Muatan 2027
Advertisement . Scroll to see content

Tindak Tegas Truk ODOL, Pengamat Minta Pemerintah Kasih Insentif bagi Perusahaan yang Patuh

Senin, 09 Juni 2025 - 11:03:00 WIB
Tindak Tegas Truk ODOL, Pengamat Minta Pemerintah Kasih Insentif bagi Perusahaan yang Patuh
Diketahui, praktik kendaraan ODOL dilakukan karena perusahaan jasa angkutan barang tidak ingin merugi dan beralasan menekan biaya operasional. (Foto: Dok)
Advertisement . Scroll to see content

Setiap kendaraan yang terbukti kelebihan muatan dan dimensi, akan diberikan stiker serta surat peringatan, sehingga dapat dengan mudah diidentifikasi apabila kendaraan tersebut kembali melakukan pelanggaran.

Polisi akan melakukan penindakan melalui Operasi Patuh 2025 yang akan berlangsung pada Juli mendatang. Pada masa ini tindak tilang akan dilakukan bagi kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran muatan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di dalamnya tertera sanksi berupa denda paling banyak Rp24 juta atau pidana penjara selama 1 tahun. Sejumlah praktisi menyambut baik upaya ini dalam mencerminkan keberpihakan negara terhadap keselamatan publik. Seluruh pengguna jalan merasa aman dan nyaman tanpa dihantui kecelakaan yang diakibatkan truk kelebihan muatan.

"Kebijakan ini tepat sasaran dan harus dikawal terus. Penegakan hukum terhadap kendaraan Over Dimensi dan Over Load juga harus disertai dengan edukasi dan solusi, seperti penataan ulang sistem logistik nasional," kata Darmaningtyas, pengamat transportasi.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut