Viral Bus PO Juragan 99 Salip dan Pepet Mobil Jenazah hingga Cekcok, Alasan Lampu Rotator Silau

Bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud Pasal 59 dan Pasal 134 UU LLAJ dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Ketentuan ini termaktub di dalam Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.
Lalu jika pengendara yang menghalangi kendaraan yang memiliki hak utama tersebut mengemudikan kendaraannya dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Manajemen bus PO Juragan 99 menyikapi insiden pengemudinya yang cekcok dengan salah satu armada ambulans pembawa jenazah di KM 300 Tol Batang. Pada keterangan resminya PO bus asal Malang tersebut menyayangkan kejadian tersebut.
"Kami sangat menyayangkan terjadinya insiden ini dan menyadari bahwa peristiwa tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan, baik bagi keluarga jenazah yang sedang dalam perjalanan maupun pihak lain yang terlibat," demikian pernyataan PO Juragan 99 Trans, dikutip dari media sosial resminya Rabu (22/1/2025)
Editor: Dani M Dahwilani